KENDALKU - Simak di sini cara mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat untuk menonton siaran TV digital.
Menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital, masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo jika terdaftar sebagai penerima bantuan.
Proses pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar Penerimanya Pakai NIK KTP
NIK KTP akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022.
Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.