Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP

- 19 Desember 2021, 21:10 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

KENDALKU - Inilah syarat dan cara mendaftar penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo dengan menyiapkan NIK KTP. 

Masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima bantuan Kominfo berupa Set Top Box gratis dengan menyiapkan syarat, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, yang mulai disalurkan pada 2022.

Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital

Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima. 

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. 

NIK KTP akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top  Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022. 

Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x