Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi

- 18 Desember 2021, 06:53 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi /Instagram/@igkc_rf.daop2/

KENDALKU - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah peraturan ditetapkan untuk pengguna kereta api, seiring dengan masih merebaknya virus Covid-19.

Sejumlah peraturan untuk menaiki moda transportasi kereta api tersebut ditetapkan untuk meminimalisir meledaknya penyebaran virus Covid-19 di kalangan para penumpang kereta api.

Satu di antara aturan yang wajib dipatuhi bagi calon penumpang kereta api adalah wajib vaksin lengkap bagi masyarakat yang berumur di atas 12 tahun.

Baca Juga: UPDATE Syarat Naik Kereta Api Nataru 2021, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum di Dalam Kereta?

Berikut ini adalah aturan terbaru untuk menaiki moda transportasi Kereta Api seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kai121:

Untuk pengguna transportasi Kereta Api Antarkota

- Penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Penumpang yang telah memiliki usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk Penumpang di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Menhub Budi Karya dan Menko PMK Muhadjir Effendy Puji Persiapan Jateng Antisipasi Pemudik Saat Nataru

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

- Penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk Penumpang di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Tak hanya persyaratan di atas, adapula sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat berada dalam Kereta Api, di antaranya adalah:

- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut. Sebaiknya mengunakan masker minimal dua lapis.

- Perhatikan instruksi yang diberikan oleh petugas dan tetap mengutamakan jaga jarak.

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah saat berada dalam gerbong kereta.

- Mencuci tangan sebelum menaiki kereta maupun sesudahnya, dan setelah melakukan kegiatan lain.

- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Berikut adalah syarat menaiki kereta api pada saat libur Nataru serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah