KENDALKU - Hasil seleksi PPPK Tahap 2 telah diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Setelah hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2021 diumumkan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah.
Masa sanggah diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para peserta PPPK tahap 2 yang merasa tak puas dengan hasil seleksi yang telah dipublikasikan.
Jika kamu merupakan peserta seleksi PPPK tahap 2 dan ingin melakukan sanggahan, caranya sangatlah mudah.
Baca Juga: Lolos Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021? Segera Lanjut Cetak Kartu Ujian Tes SKB Dengan Cara Ini
Berikut ini adalah cara melakukan sanggah atas hasil seleksi PPPK tahap 2 sesuai dengan surat pengumuman Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021:
Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi tahap 2, dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi diumumkan.
Ketika mengajukan sanggahan, peserta tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan ataupun memperbarui dokumen lamaran.
Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan yang diajukan oleh peserta dengan cara memverifikasi hasil seleksi yang disampaikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.