KENDALKU - Peserta yang lolos Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 nantinya akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk mengikuti Tes SKB, Peserta CPNS dan PPPK Non Guru harus mempersiapkan Kartu Ujiannya.
Menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, SKB nantinya akan dilakukan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Peserta CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Tahu
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Berikut adalah cara mencetak kartu ujian Tes SKB CPNS dan PPPK 2021:
1. Akses website sscasn.bkn.go.id melalui browser kamu.
2. Kemudian login dengan memasukkan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
3. Setelah laman beralih, cari menu 'Cetak Kartu Peserta Ujian'.