KENDALKU - Berikut cara daftar penerima Set Top Box (STB) TV digital menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Dengan menggunakan NIK KTP, masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo.
Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar Penerimanya Pakai NIK KTP
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
NIK KTP akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022.
Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.
Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022.