UPDATE Syarat Naik Kereta Api Nataru 2021, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum di Dalam Kereta?

- 17 Desember 2021, 12:40 WIB
UPDATE Syarat Naik Kereta Api Nataru 2021, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum di Dalam Kereta?
UPDATE Syarat Naik Kereta Api Nataru 2021, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum di Dalam Kereta? /Instagram.com/keretaapikita

KENDALKU - Simak syarat terbaru naik Kereta Api pada Nataru 2021 berikut ini.

Di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, sejumlah masyarakat pasti akan menghabiskan waktunya untuk berkunjung ke kota lain. Satu di antara moda transportasi yang diramalkan akan banjir penumpang pada saat Nataru adalah Kereta Api.

Agar masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan pada saat libur Nataru di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini, sejumlah aturan diterapkan demi keamanan bersama.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kereta Api Nasional, Siap Semarakkan HUT KAI ke-76 di Media Sosial

Lantas apa sajakah aturan-aturan baru untuk menaiki moda transportasi Kereta Api pada saat Nataru 2021 tersebut?

Berikut ini adalah aturan terbaru untuk menaiki moda transportasi Kereta Api seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kai121:

Untuk pengguna transportasi Kereta Api Antarkota

- Penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kereta Api Nasional, Siap Semarakkan HUT KAI ke-76 di Media Sosial

- Penumpang yang telah memiliki usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk Penumpang di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

- Penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk Penumpang di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Tak hanya persyaratan di atas, adapula sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat berada dalam Kereta Api, di antaranya adalah:

- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut. Sebaiknya mengunakan masker minimal dua lapis.

- Perhatikan instruksi yang diberikan oleh petugas dan tetap mengutamakan jaga jarak.

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah saat berada dalam gerbong kereta.

- Mencuci tangan sebelum menaiki kereta maupun sesudahnya, dan setelah melakukan kegiatan lain.

- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Berikut adalah syarat menaiki kereta api pada saat libur Nataru serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah