Syarat dan Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

- 13 Desember 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

KENDALKU - Inilah syarat dan cara mendaftar Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital. 

Menjelang peralihan TV analog ke TV digital, pemerintah melalui Kominfo memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis. 

Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022. 

Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis kepada warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Langkah Daftarnya

Sebelum bisa mendapatkan perangkat Set Top Box secara gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat penerima dari Kominfo. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.  

Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang salah satunya wajib mempersiapkan NIK KTP.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x