Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Langkah Daftarnya

- 10 Desember 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

KENDALKU - Berikut cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo, lengkap dengan syarat dan langkah pendaftaran penerima. 

Sebelum bisa mendapatkan perangkat Set Top Box secara gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat penerima dari Kominfo. 

Selain itu, masyarakat perlu mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis, dengan penyaluran bantuan STB akan berlangsung pada tahun 2022. 

Kominfo membagikan Set Top Box kepada warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Daftar Set Top Box Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.  

Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang salah satunya wajib mempersiapkan NIK KTP.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x