Dikatakan olehnya kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
"Para korban sudah kembali ke pelukan orangtuanya, bahkan perkembangan psikis para korban dipantau tim trauma healing. Perlindungan korban kebuluran sang predator seks menjadi pertimbangan yang paling utama." Katanya
"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.
Kini kasus kejahatan seksual predator seks Herry Wirawan telah memasuki persidangan keenam.
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia Kamil.
Perlindungan dan pendampingan oleh DP3AKB Jabar yang dilaksanakan oleh UPTD PPA Pemprov Jawa Barat sendiri telah dilakukan sejak Mei 2021.
Dalam penjelasan kronologinya, UPTD PPA Jabar telah menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat dan LPSK untuk melakukan sejumlah pendampingan terhadap puluhan korban predator seks Herry Wirawan.
DP3AKB Jabar telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.
Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.