Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis untuk 6,7 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuannya

- 14 Desember 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

KENDALKU - Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis untuk sebanyak 6,7 juta penerima.

Simak di sini syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022 mendatang. 

Kominfo menyalurkan bantuan Set Top Box gratis kepada warga kurang mampu menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Masyarakat dapat tetap menyaksikan siaran TV digital setelah ASO menggunakan Set Top Box, yang akan dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog di rumah Anda.

Sebelum bisa mendapatkan perangkat Set Top Box secara gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat penerima dari Kominfo. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.  

Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x