Siapkan NIK KTP, Cara Daftar dan Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 7 Desember 2021, 16:25 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

KENDALKU - Anda perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis. 

Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima. 

Masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang salah satunya wajib mempersiapkan NIK KTP.

Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK KTP!

 

NIK KTP dibutuhkan untuk proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang bisa dilakukan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dapat mempersiapkan syarat termasuk NIK KTP.

Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x