Ini Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK KTP!

- 6 Desember 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

KENDALKU - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Simak di sini cara mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo dengan mendaftarkan diri pakai NIK KTP. 

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box gratis dari Kominfo secara online, dengan mempersiapkan NIK KTP dan daftar di DTKS Kemensos.

NIK KTP dibutuhkan untuk proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang bisa dilakukan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Intip Syarat Dapat Set Top Box STB Gratis dari Kominfo, Nonton TV Siap Lewat Digital

Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dapat mempersiapkan syarat termasuk NIK KTP.

Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Masyarakat dapat menyaksikan siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

Pembagian alat Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo hanya dilakukan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah