KENDALKU - Dengan digalakkannya perubahan sinyal televisi dari analog ke digital, pemerintah juga memberikan bantuan Set Top Box (STB), melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Tak sembarangan, Kominfo hanya membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang memasuki kriteria.
Lantas, apakah syarat agar masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo?
Baca Juga: Inilah Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai NIK KTP
Berikut merupakan syarat atau kriteria masyarakat yang dinilai pantas mendapatkan Set Top Box atau STB dari Kominfo:
1. Pastikan penerima merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Set Top Box atau STB diberikan oleh Kominfo kepada golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi.
3. Penerima menggunakan perangkat televisi lama yang hanya mampu menerima siaran televisi secara analog.
Baca Juga: Ingin Dapat Set Top Box STB Gratis dari Kominfo? Ini Tahapan yang Perlu Dilalui