Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Peserta CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Tahu

- 12 November 2021, 17:58 WIB
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Peserta CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Tahu
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Peserta CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Tahu /Tangkapan layar youtube.com / Politeknik Penerbangan Surabaya.

KENDALKU - Berikut ini adalah cara mencetak kartu ujian SKB CPNS dan PPPK 2021.

Menurut jadwal resmi yang telah dirilis, Tes SKB CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 November 2021.

Sebelum Tes SKB CPNS dan PPPK 2021 digelar, telah dilaksanakan Tes SKD CPNS 2021 sejak Minggu, 31 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Video Viral Guru Honorer Penderita Stroke Ikuti Tes PPPK 2021, Digendong hingga Menangis di Ruang Tes

Sejumlah instansi juga telah mengumumkan hasil dari Tes SKD yang telah dilaksanakan.

Peserta CPNS dan PPPK 2021 yang lolos Tes SKD kemudian akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, SKB nantinya akan dilakukan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Baca Juga: Menyedihkan! Surat Terbuka Untuk Nadiem Makarim Ditulis oleh Pengawas PPPK 2021

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x