Sangat Mudah, Cek Apakah Anda Penerima BSU Subsidi Gaji di Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 1 November 2021, 14:15 WIB
Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id
Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id /Instagram.com /@bank_indonesia/

KENDALKU - Pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Setiap masyarakat yang memenuhi kriteria nantinya berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebesar Rp500 ribu per bulannya selama dua periode.

Ingin mengecek apakah anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)? Caranya sangat mudah, anda hanya perlu mengeceknya melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Nantinya, dana bantuan BSU sebesar Rp1 juta untuk penerima akan disalurkan melalui bank Himbara.

Baca Juga: Apakah Selain Bank Himbara Bisa Dapat BSU? Kemnaker: Pakai Himbara Biar Lebih Cepat

Bank Himbara untuk penyaluran BSU Rp1 juta tersebut antara lain yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Yang pasti, buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id  di browser ponsel atau pc anda.

2. Lalu input Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

3. Klik "I'm not a robot" untuk melanjutkan.

4. Setelah anda men-klik lanjut, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji, yakni anda.

Untuk mendapatkan BSU ini, pemerintah tentunya membagikannya tak sekadar cuma-cuma.

Para calon penerima BSU harus memenuhi kriteria-kriteria seperti di bawah ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

Baca Juga: Apa Penerima BSU Bisa Dapat Bansos Kemensos? Simak Aturan Penyaluran Bantuannya

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi

- Transportasi

- Aneka Industri

- Properti & Real Estate

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah