Cek Fakta: Sejak NIK menjadi NPWP, Apakah Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak?

- 1 November 2021, 11:07 WIB
Cek Fakta: Sejak NIK menjadi NPWP, Apakah Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak?
Cek Fakta: Sejak NIK menjadi NPWP, Apakah Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak? /Instagram @ditjenpajakri

KENDALKU - Cek fakta, sejak pemberlakuan NIK menjadi NPWP, apakah memang setiap pemilik KTP wajib bayar pajak.

Pemerintah kini memberlakuan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang berfungsi untuk membayar pajak.

Namun ada informasi yang beredar luas, bahwa setiap pemilik KTP wajib bayar pajak sejak NIK menjadi NPWP, apakah benar faktanya.

Terkait tanggpaan informasi tersebut, di bawah ini adalah cek fakta mengenai setiap pemilik KTP bayar pajak sejak pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Baca Juga: Lebih Mudah Dengan NPWP Elektronik, Begini Cara Daftar dan Syarat

Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu, akan dikenakan pajak.

Hal tersebut bersifat wajib sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar semua msayarakat juga bisa mendapatkan manfaatnya.

Pemerintah membutuhkan pemasukan pajak, guna pembangunan bermanafaat yang menyediakan sarana dan prasarana publik, termasuk bagi yang bayar pajak.

Oleh karena itu NPWP adalah identitas berupa nomor yang diberikan kepada warga negara yang wajib bayar pajak dari penghasilannya.

Halaman:

Editor: Dendi Torowitan

Sumber: Instagram @kemenkominfo Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah