Lebih Mudah Dengan NPWP Elektronik, Begini Cara Daftar dan Syarat

- 1 Februari 2021, 21:21 WIB
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

KENDALKU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak (WP), selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada.

Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca Juga: Perkenalkan, Materai Baru Tahun 2021 Bernila Rp10.000, Tema Ornamen Nusantara Ini Ciri Umum dan Khusus

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Di mana hampir sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 selain lebih efisien.

Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan bahwa terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Cara Daftar Akun DJP Online

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah