Ditetapkan Tersangka, Aziz Syamsuddin ajukan Surat Pengunduran Diri dari Wakil Ketua DPR

- 26 September 2021, 09:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Aziz Syamsuddin ajukan Surat Pengunduran Diri dari Wakil Ketua DPRD
Ditetapkan Tersangka, Aziz Syamsuddin ajukan Surat Pengunduran Diri dari Wakil Ketua DPRD /Doc.dpr.go.id

KENDALKU - Ditetapkan menjadi tersangka, Aziz Syamsuddin ajukan surat pengunduran diri dari Wakil Ketua DPR.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap.

Atas penetapan itu, Azis Syamsuddin disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR.

Baca Juga: 16 Hari Libur Nasional 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Berkenaan hal itu Partai Golkar menegaskan mereka sebagai partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum.

Petinggi partai Golkar tersebut akan mengambil langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan Aziz Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

Menurut Ketua DPP Golkar, Adies Kadir hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Adies, pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Siapkan 5 Hal Ini Agar Tak Gagal Progam Kartu Prakerja Gelombang 22

Ia melanjutkan, Azis telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Pengunduran diri ditujukan kepada DPP Partai Golkar dengan tebusan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Karena itu, terkait pengganti Azis akan diproses partai berlambang Pohon Beringin dalam waktu dekat.

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Masih dari penjelasannya, Golkar selalu memberikan kesempatan kepada kader yang tersandung hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya.

Menurutnya, hal itu sesuai amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

"Karena itu, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Aziz Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Azis diringkus karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju dalam perkara di KPK. Status AKP Robin saat ini juga sudah dipecat KPK.

Demikian informasi terkait penetapan status tersangka dan pengajuan surat pengunduran diri oleh Aziz Syamsuddin dari wakil ketua DPR.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x