16 Hari Libur Nasional 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah

- 25 September 2021, 09:15 WIB
16 Hari Libur Nasional 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah
16 Hari Libur Nasional 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah /Pixabay

KENDALKU - Catat 16 hari libur Nasional dan cuti bersama yang resmi ditetapkan pemerintah.

Penetapan hari libur dan cuti bersama Nasional di tahun 2022 diatur dan disesuaikan dengan hari-hari besar.

Simak daftar 16 hari libur Nasional yang telah ditetapkan pemerintah di artikel ini.

Baca Juga: Daftar Hari Besar dan Libur Nasional September 2021, Catat Hari Pentingnya!

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Acara tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.

Kesepakatan hari libur di tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Simak Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan September 2021, Ada Apa Saja?

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x