1.Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadaman data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2.Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
3.Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jangan sampai termakan informasi hoax, sebelum mendapatkan kejelasan dari Pemprov DKI terkait kapan penyaluran BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 dapat dicairkan melaluo Bank DKI.
Maka dari itu, terus pantau informasi BST DKI Jakarta di www.corona.jakarta.go.id tahap 7 dan 8 agar mendapatkan dana bantaun Rp600.000.***