Anda Warga Jakarta? Simak BST DKI Jakarta yang Bisa Anda Nikmati dengan Syarat Berikut

- 13 September 2021, 10:00 WIB
Anda Warga Jakarta? Simak BST DKI Jakarta yang Bisa Anda Nikmati dengan Syarat Berikut
Anda Warga Jakarta? Simak BST DKI Jakarta yang Bisa Anda Nikmati dengan Syarat Berikut /Kendalku/Bella Safira Mudiswari/

KENDALKU - Bantuan Sosial Tunai BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6 sudah cair, nantikan penyaluran  tahap berikutnya dengan memahami syarat yang akan kami ulas.

BST DKI Jakarta adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat Jakarta yang terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BST DKI Jakarta kabarnya akan ada penyaluran kembali pada tahap selanjutnya, yang bisa Anda rasakan sebagai warga Jakarta dengan beberapa syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, BST Kemensos Rp600 Ribu Sudah Bisa Diambil via Rekening dan Kantor Pos

BST DKI Jakarta adalah bantuan yang bersumber dari dana APBD DKI Jakarta. Dalam penyalurannya disalurkan melalui rekening Bank DKI senilai Rp.300.000 per bulan atau Rp.600.000 per keluarga totalnya.

Nah, untuk Anda warga Jakarta yang ingin menikmati BST DKI Jakarta ini, berikut syaratnya:

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov DKI Jakarta.
  2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPTN).
  3. Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam penyalurannya BST terdapat 2 cara, cara yang pertama Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat yang berasal dari bantuan bersumber dari dana APBN, bantuan disalurkan melalui PT Post Indonesia (Persero).

Baca Juga: Jadwal Cair BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8: Bisa Diambil Lewat ATM, Segera Siapkan Hal Ini!

Cara kedua, Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta. Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta, bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp.300.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x