Namun dua golongan yang tidak memenuhi syarat tidak akan bisa menerima penyaluran BST DKI Jakarta.
Berikut 2 golongan yang tidak akan terima BSY DKI Jakarta.
1. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.
2. Masih termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika 2 syarat itu ada pada diri Anda maka dipastikan tidak bisa mendapat BST DKI Jakarta.
Demikian 2 golongan yang tidak akan bisa terima BST DKI Jakarta Rp600 ribu.***