Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan Berikut Biar Tidak Kecewa

- 11 September 2021, 17:20 WIB
Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Prakerja? Simak Penjelasan Beikut Biar Gak Kecewa
Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Prakerja? Simak Penjelasan Beikut Biar Gak Kecewa /Pixabay/
KENDALKU - Gelombang 20 Kartu Prakerja secara resmi telah dibuka pada Kamis, 9 September 2021 melalui Instagram @Prakerja.go.idnamun yang menjadi pertanyaan apakah Mahasiswa bisa daftar Prakerja.

Mahasiswa yang ingin daftar kartu Prakerja harus mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu, apakah Mahasiswa bisa daftar Prakerja atau tidaknya.

Pasalnya, pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku penyelenggara Kartu Prakerja telah menetapkan beberapa persyaratan termasuk kaitannya dengan apakah mahasiswa bisa daftar Prakerja.
 
Baca Juga: Apakah Boleh Daftar Prakerja dalam 1 KK? Ini Penjelasan dari prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu langkah pemerintah dalam melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi selama dan setelah pandemi Covid-19.

Melalui program Kartu Prakerja, pemerintah akan memberikan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang menjadi bekal pada masa pandemi Covid-19.

Manfaat yang bisa didapatkan oleh pemegang Kartu Prakerja terbagi menjadi di tiga kategori. 

Pertama, peserta akan mendapatkan pelatihan kerja secara online ataupun offline. Kedua, peserta akan mendapatkan sertifikat yang diakui. Ketiga, akan mendapatkan insentif berupa uang tunai.
 
Baca Juga: 9 Kriteria Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Wajib Anda Ketahui!

Manfaat kartu pekerja tersebut hanya bisa didapatkan bagi peserta yang telah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20.

Bagi Mahasiswa yang yang ingin daftar Kartu Prakerja harus mengetahui syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kartu Prakerja.

Berikut syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 yang dikutip dari situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari pekerjaan, buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pelaku usaha kecil dan mikro.

4. Tidak menerima bantuan pemerintah selama pandemi Covid-19.

5. Bukan merupakan, ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, perangkat desa, kepala desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa memperoleh kartu Prakerja.

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan pada situs www.prakerja.go.id tersebut, Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan formal baik sedang bersekolah maupun sedang kuliah tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Program Kartu Prakerja.

Menyikapi pertanyaan apakah mahasiswa bisa daftar Prakerja, secara jelas mahasiswa tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.

Dengan demikian mahasiswa tidak bisa memperoleh manfaat Kartu Prakerja baik pelatihan, sertifikat, maupun insentif dari Program Kartu Prakerja Gelombang 20.

Mahasiswa yang telah lulus dari bangku perkuliahan, maka dapat menjadi peserta Kartu Prakerja meskipun bergelar D3, Sarjana, Magister, dan lain-lain.
 
Pasalnya, mahasiswa yang telah lulus arena telah memiliki status yang berbeda, yaitu itu menjadi pencari kerja yang sudah masuk ke dalam persyaratan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah