Bolehkan Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Diwakilkan Ketika Melakukan Pencairan? Begini Penjelasannya

- 9 September 2021, 06:40 WIB
 Bolehkan Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Diwakilkan Ketika Melakukan Pencairan? Begini Penjelasannya
Bolehkan Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Diwakilkan Ketika Melakukan Pencairan? Begini Penjelasannya /Pixabay/ EmAji /

1. Jika penerima BST bansos Kemensos dalam kondisi sakit parah atau kronis

2. Penerima BST bansos Kemensos seorang lansia.

Maka pencairan BST bansos Kemensos dapat dilakukan oleh pihak kemensos.

Kemensos akan mengantarkan dana secara tunai kepada sejumlah penerima yang sudah lansia atau bagi yang sedang terserang penyakit kronis.

Demikian prosedur apakah BST bansos Kemensos dapat diwakilkan pencairannya Rp600 ribu.***

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah