Bolehkan Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Diwakilkan Ketika Melakukan Pencairan? Begini Penjelasannya

- 9 September 2021, 06:40 WIB
 Bolehkan Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Diwakilkan Ketika Melakukan Pencairan? Begini Penjelasannya
Bolehkan Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Diwakilkan Ketika Melakukan Pencairan? Begini Penjelasannya /Pixabay/ EmAji /

KENDALKU - Penerima BST bansos Kemensos Rp600 ribu yang namanya sudah terdaftar di data Kemensos harus segera melakukan pencairan.

Dua cara yang dapat ditempuh untuk melakukan pencairan BST bansos Kemensos Rp600 ini.

Pertama, BST bansos Kemensos Rp600 ribu dapat cair lewat rekening bank pribadi.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Bisa Dapat BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8? Simak Ketentuannya

Kedua, penyaluran BST bansos Kemensos Rp600 ribu dapat dilakukan langsung lewat Kantor Pos.

Nah untuk prosedur pengambilan, masing-masing dari nama terdaftar harus melakukan pencairan sendiri, jika lewat Kantor Pos.

Sebab ada syarat membawa dokumen pribadi yaitu KTP atau KK.

Namun dengan pengecualian.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Bisa Cair Via Kantor Pos, Syaratnya Lengkapi Prosedur Ini

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x