Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BSU Subsidi Gaji Berikut Ini!

- 7 September 2021, 20:30 WIB
Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Berikut Ini!
Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Berikut Ini! /Kendalku/Bella Safira Mudiswari/
  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  2. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Setelah mengetahui syaratnya berikut akan kami jelaskan cara daftarnya dan cara mengeceknya, simak ulasan berikut ini :

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
  2. Daftar akun

Bila Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran dahulu pada laman.

  1. Lakukan login pada laman melalui akun Anda
  2. Lengkapi profil

Lengkap profil Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek pemberitahuan
  2. Berikutnya Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut.

Bila terdaftar dan tidak terdaftar Anda akan mendapat informasi hasil pendaftaran Anda tersebut.

Anda juga akan mendapat notifikasi bila Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

  1. Setelah proses dinyatakan sebagai penerima, Anda  tinggal menunggu informasi bila dana BSU Anda sudah cair dan ditransfer ke rekening Anda.   

Untuk mengecek informasi mengenai syarat dan cara daftarnya lebih lengkap Anda dapat kunjungi laman berikut https://bsu.kemnaker.go.id/

Untuk saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah masuk tahap 3 hingga 5 yang masih sedang dalam proses.

Segera daftar bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.

Selalu ikuti perkembangan mengenai informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bila Anda sudah mendaftar menjadi calon penerima pada akun Instagram ataupun laman resmi Kemnaker. ***

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah