Pinjaman Online Ilegal, Laporkan ke Instansi- Instansi Ini

- 4 September 2021, 17:00 WIB
Pinjaman Online Ilegal, Laporkan ke Instansi- Instansi Ini
Pinjaman Online Ilegal, Laporkan ke Instansi- Instansi Ini /Tangkap layar Instagram @kemenkominfo/

Kamu dapat mengecek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Lalu jika kamu menjumpai penyedia pinjaman online illegal, laporkan saja ke instansi-instansi berikut.

Pertama, laporkan ke kepolisian melalui situs yang dapat diakses https://patrolisiber.id dan [email protected]

Selain itu kamu juga dapat menghubungi OJK Hotline 157, dengan nomor WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected].

Serta kamu dapat membuka website Kemenkominfo di aduankonten.id, email [email protected], atau menghubungi nomor WhatsApp 08119224545.

Demikian informasi layanan pengaduan pinjaman online illegal yang dapat kamu hubungi.***

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah