Kamu dapat mengecek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Lalu jika kamu menjumpai penyedia pinjaman online illegal, laporkan saja ke instansi-instansi berikut.
Pertama, laporkan ke kepolisian melalui situs yang dapat diakses https://patrolisiber.id dan [email protected]
Selain itu kamu juga dapat menghubungi OJK Hotline 157, dengan nomor WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected].
Serta kamu dapat membuka website Kemenkominfo di aduankonten.id, email [email protected], atau menghubungi nomor WhatsApp 08119224545.
Demikian informasi layanan pengaduan pinjaman online illegal yang dapat kamu hubungi.***