KENDALKU – Laporkan ke instansi-instansi berikut ini jika menemukan pinjaman online (Pinjol) illegal.
Maraknya pinjaman online illegal yang beredar di dunia maya, membuat sejumlah orang dirugikan hingga puluhan juta bahkan lebih.
Tidak hanya meresahkan publik, pinjaman online illegal juga menimbulnya kejahatan kriminal di dunia siber atau internet.
Baca Juga: Wajib tau! Harga Emas 4 September 2021 Naik Rp6.000, Cek Daftar Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan informasi terkait layanan aduan di beberapa instansi, jika menjumpai pinjaman online illegal.
Informasi itu Kemenkominfo bagikan lewat postingan Instagram @kemenkominfo.
Simak penjelasan terkait cara pengaduan pinjaman online illegal.
Apabila kamu akan menggunakan penyedia pinjaman online, terlebih dahulu pastikan aplikasi teknologi finansial (fintech) kamu sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Baca Juga: Beasiswa Prasejahtera LPDP: Skema Penyaluran dan Persyaratan Pendaftarannya