Supaya tidak terjadi kesalahan dan membuat gagal mengikuti tes SKD CPNS 2021, simak kelengkapan pakaian dan dokumen yang harus diketahui :
Pasalnya, peserta wajib menggunakan pakaian sesuai ketentuan. Dimana pakaian yang wajib digunakan yaitu kemeja putih lengan panjang atau pendek.
Kemudian kerudung hitam polos (bagi wanita), rok formal panjang atau pendek (bagi wanita) atau celana hitam polos formal (tidak jeans/legging).
Selain itu terdapat syarat lain yang harus diperhatikan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
- Menggunakan double mask yaitu masker 3 lapis dan masker kain.
- Memakai sepatu berwarna hitam/warna gelap (tidak harus pantofel).
- Membawa kartu tanda peserta ujian yang dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id.
- Membawa kartu identitas berupa KTP/legalisir KK/Surat Keterangan dari Dukcapil bagi yang belum memiliki KTP.
- Membawa surat hasil PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau antigen berlaku 1x24 jam dengan hasil negative/nonreaktif.
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi wilayah Jawa, Madura, Bali melalui aplikasi Peduli Lindungi.
- Bagi ibu hamil dan menyusui, penyintas covid sebelum 3 bulan, serta komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
- Mengisi Formulir Deklarasi Sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id dan ditunjukkan kepada panitia saat tes berlangsung.
Demikian artikel mengenai kelengkapan pakaian dan dokumen yang harus dibawa dan dipenuhi saat akan mengikuti tes SKD CPNS 2021***