1. Terdaftar di sistem Dapodik atau PDDikti dan berstatus aktif.
2. Memiliki nomor ponsel aktif, atau untuk pelajar PAUD bisa menggunakan nomor peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
3. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree) untuk mahasiswa.
4. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) untuk dosen.
5. Bagi yang pernah terdaftar menerima bantuan kuota internet gratis pada penyaluran sebelumnya dan nomornya aktif diperkirakan bisa otomatis menerima bantuan kuota, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB.
Demikian artikel mengenai syarat dan cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bagi pelajar dan mahasiswa.***