Cara Mengatasi Gagal Dapat Bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji, Lengkapi Persyaratan Ini

- 21 Agustus 2021, 16:20 WIB
Cara Mengatasi Gagal Dapat Bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji, Lengkapi Persyaratan Ini
Cara Mengatasi Gagal Dapat Bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji, Lengkapi Persyaratan Ini /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

KENDALKU - Pemerintah kembali memberikan bantuan BSU atau BLT subsidi gaji kepada pekerja atau karyawan.

Bantuan BLT subsidi gaji atau BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU atau BLT subsidi gaji merupakan program pemerintah khusus diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah terdampak pandemi.

bsBaca Juga: Punya Rekening Bank HIMBARA? jika Belum, Segera Buat untuk Mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021

Besar dana yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemnaker adalah 1 juta rupiah selama 2 bulan berturut.

Dana tersebut diberikan guna mencukupi kebutuhan hidup di masa pandemi Covid-19 khususnya di masa PPKM darurat level 3 dan 4.

Dalam program bantuan kali ini masih banyak pekerja yang belum terealisasi untuk mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU.

Dikarenakan pekerja tersebut tidak memenuhi ketentuan dari pemerintah atau Kemnaker terkait peryaratan.

Baca Juga: Cek Disini! Syarat Baru Dapatkan Bantuan BSU Subsidi Gaji 2021

Oleh karena itu, untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT subsidi gaji, pastikan calon penerima sudah memenuhi keriteria.

Berikut ini persyaratan menerima BLT subsidi gaji atau BSU 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

6. Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

7. Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan BLT subsidi gaji atau BSU 2021, silahkan kunjungi situs resmi Kemnaker.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x