Begini Prosedur Pembelajaran Tata Muka Kemendikbud RI, Prokes Tak Boleh Kendor

- 22 Agustus 2021, 14:48 WIB
Begini Prosedur Pembelajaran Tata Muka Kemendikbud RI, Prokes Tak Boleh Kendor
Begini Prosedur Pembelajaran Tata Muka Kemendikbud RI, Prokes Tak Boleh Kendor /Pixabay/akshayapatra/

 

KENDALKU - Pada bulan Juni 2021 lalu, Kemendikbud RI telah menetapkan adanya prosedur pembelajaran tatap muka atau PTM.

Pembelajaran tatap muka aturan Kemendikbud RI ini sudah ditunggu-tunggu oleh orangtua murid di seluruh Indonesia.

Penerapan prokes secara ketat menjadi salah satu prosedur yang ditetapkan Kemendikbud RI jika sekolah yang ingin mengadakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Bagi Pelajar, Mahasiswa dan Tenaga Pengajar

Karena sampai hari ini, pandemi Covid-19 masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam segi ekonomi dan pendidikan.

Kegiatan PKM ini sebagian menyetujui dan ada yang menolak lantaran ketakutan akan bertambahnya penularan Covid-19 klaster sekolah.

Namun saat ini, beberapa daerah khususnya yang tidak ada pemberlakuan PPKM, bisa mengadakan pembelajaran tatap muka dengan tetap prokes diketatkan.

Dilihat Kendalku dari postingan akun Instagram @Dinkes.Kendal, Beberapa prosedur pembelajaran tatap muka diantaranya:

Baca Juga: Ditutup Agustus 2021! Begini Cara daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah