KENDALKU - Pada bulan Juni 2021 lalu, Kemendikbud RI telah menetapkan adanya prosedur pembelajaran tatap muka atau PTM.
Pembelajaran tatap muka aturan Kemendikbud RI ini sudah ditunggu-tunggu oleh orangtua murid di seluruh Indonesia.
Penerapan prokes secara ketat menjadi salah satu prosedur yang ditetapkan Kemendikbud RI jika sekolah yang ingin mengadakan pembelajaran tatap muka.
Karena sampai hari ini, pandemi Covid-19 masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam segi ekonomi dan pendidikan.
Kegiatan PKM ini sebagian menyetujui dan ada yang menolak lantaran ketakutan akan bertambahnya penularan Covid-19 klaster sekolah.
Namun saat ini, beberapa daerah khususnya yang tidak ada pemberlakuan PPKM, bisa mengadakan pembelajaran tatap muka dengan tetap prokes diketatkan.
Dilihat Kendalku dari postingan akun Instagram @Dinkes.Kendal, Beberapa prosedur pembelajaran tatap muka diantaranya: