Daftar Orang Ini Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Gagal Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 18 Agustus 2021, 15:45 WIB
Daftar Orang Ini Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Gagal Dapat Insentif Rp3,55 Juta
Daftar Orang Ini Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Gagal Dapat Insentif Rp3,55 Juta /pixabay/mohamed_hassan

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Itulah informasi mengenai beberapa golongan orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah