KENDALKU - Ada beberapa orang yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 18.
Sehingga nantinya tidak akan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja Gelombang 18.
Perlu diketahui bahwa setiap penerima Kartu Prakerja akan dapat bantuan insentif.
Insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, pasca pelatihan Rp600 ribu selama empat bulan, dan bonus survei Rp50 ribu.
Pendaftaran Kartu Prakerja saat ini dibuka untuk Gelombang 18.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut syarat penerima Kartu Prakerja
- WNI
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang kuliah/sekolah
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
Itulah syarat penerima Kartu Prakerja.
Selain itu ada juga beberapa golongan orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja.
Sehingga nantinya golongan orang ini tidak akan bisa daftar dan tidak akan dapat insentif Kartu Prakerja.
Berikut ini daftar orang yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja.
Golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Itulah informasi mengenai beberapa golongan orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja. ***