Gagal Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Tenang Silahkan Lengkapi Peryaratan Terbaru Ini

- 13 Agustus 2021, 15:15 WIB
Gagal Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Tenang Silahkan Lengkapi Peryaratan Terbaru Ini
Gagal Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Tenang Silahkan Lengkapi Peryaratan Terbaru Ini /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

KENDALKU - Berikut ini persyaratan terbaru untuk mendapatakan bantuan BLT subsidi gaji atau BSU 2021.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji atau BSU 2021 merupakan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Apabila gagal mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji atau BSU 2021, segera perhatikan atau lengkapi persyaratan terbaru ini

Baca Juga: Kabar Baik BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Rp 1 Juta, Silahkan Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Peryaratan terbaru kali ini merupakan ketentuan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Jika tidak melengkapi persyaratan terbaru ini, maka dapat dipastikan anda akan gagal dalam menerima bantuan dari pemerintah.

Diketahui dana bantuan yang akan dicairkan oleh pemerintah melalui Kemnaker sebesar 1 juta rupiah dalam waktu 2 bulan.

Target pemerintah tahun 2021 ini mencapai 8,7 juta penerima bantuan BLT atau BSU.

Baca Juga: Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening Cair Rp1 Juta, Buka m-banking untuk Cek Bantuan

Oleh karena itu segera lengkapi persyaratan terbaru ini untuk berkesempatan mendapatkan bantuan.

Syarat menerima BLT Subsidi gaji atau BSU 2021:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

- Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

- Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Itulah perysaratan untuk menerima BLT subsidi gaji atau BSU 2021.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah