6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
7. Belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.
Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria di atas, segera verifikasi data melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id seperti cara berikut.
1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
3. Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
4. Centang “saya bukan robot”
5. Klik “login”
6. Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
7. Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”