Yes! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tadi Malam, Cek Nama Penerima BSU di Website Resmi Ini

- 11 Agustus 2021, 15:30 WIB
Yes! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tadi Malam, Silahkan Cek Nama Penerima BSU Lewat Website Resmi Ini.
Yes! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tadi Malam, Silahkan Cek Nama Penerima BSU Lewat Website Resmi Ini. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

KENDALKU - BLT subsidi gaji tadi malam telah diketahui cair, bagi pekerja yang telah terdaftar namanya penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cek melalui website resmi dari pemerintah.

Link website resmi dari pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah dipersiapkan di akhir artikel ini untuk mengecek apakah nama penerima tercantum untuk mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU.

bantuan BLT subsidi gaji atau BSU hanya diperuntukan bagi pekerja yang telah terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ada 8,73 Juta Pekerja atau Buruh Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2021, Cair Rp1 Juta Cek Rekening

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan tersebut melalu 5 Bank.

Adapun 5 Bank tempat penyaluran bantuan BLT atau BSU 2021 Ini sebagai berikut:

1. Bank BNI

2. Bank BRI

3. Bank Mandiri

4. Bank BTN

5. Bank BSI khusus Provinsi Aceh.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Sudah Cair 10 Agustus 2021, Begini Bunyi SMS Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Dana yang telah disalurkan oleh pemerintah melaui Kementerian Ketenagalerjaan kepada penerima sebesar 1 juta rupiah.

Dana 1 Juta rupiah tersebut didapatkan dalam waktu 2 bulan saja. Artinya 500 ribu sebulan.

Bagi pekerja yang belum menerima bantuan tersebut sebaiknya lengkapi dahulu persyaratan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut syarat penerima BSU:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

1. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

3. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

5. Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

6. Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Apabila telah memenuhi persyaratan di atas silahkan silahkan menguslkan diri untuk menerima bantuan BLT subsidi gaji atau BSU.

Bagi yang yang sudah terdaftar namanya untuk menerima BLT atau BSU silahkan cek link website resmi BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini:

LINK : sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Itulah link yang yang digunakan untuk mengecek apakah anda termasuk mendapatkan bantuan BLT atau BSU 2021.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x