KENDALKU - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diketahui diketahui cair 2021 ini.
Namun untuk mencairkan BLT subsidi gaji atau BSU, peraturannya calon penerima harus daftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat dipastikan tidak akan menerima bantuan BLT subsidi gaji atau BSU.
Diketahui BLT subsidi gaji atau BSU telah dicairkan pada 2021 ini oleh pemerintah.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukan untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Apabila telah mengikuti atauran sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Oleh karena itu bagi yang sudah terdaftar sebagi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan telah dipastikan menjadi penerima bantuan bisa cek melalui website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.