5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.
Apabila terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan penerima BSU Subsidi Gaji, tetapi belum menerima BLT, itu artinya Kemnaker masih dalam proses mencairkan dana bantuan.
Demikian informasi terkait BSU Subsidi Gaji yang sudah cair 10 Agustus 2021, dari notifikasi SMS Kemnaker atas pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.***