Syarat Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021, Ada 7 Ketentuan!

- 1 Agustus 2021, 18:11 WIB
Syarat Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021, Ada 7 Ketentuan!
Syarat Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021, Ada 7 Ketentuan! /Reuters/Willy Kurniawan/

KENDALKU - Terbaru, begini syarat penerima bantuan BLT subisidi gaji/upah atau BSU Kemnaker.

Pada pertengahan tahun 2021, Kemnaker akan menyalurkan bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Sama seperti sebelumnya, target penerima BLT subsidi gaji adalah karyawan.

Baca Juga: Bupati Donggala Tahan BLT dan Gaji Perangkat Desa, Kades Marana Terpaksa Mengemis di Rumah-Rumah Warga

Selain itu, ada syarat lain yang harus dilengkapi jika ingin dapat bantuan BLT subsidi gaji 2021.

Perlu diketahui juga bahwa BLT subsidi gaji yang akan disalurkan 2021 senilai Rp1 juta per penerima.

Jumlah tersebut tentunya berbeda dengan pencairan sebelumnya yang mencapai Rp2,4 juta.

Berikut ini syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji 2021.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BLT Kemensos Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id Juli 2021 Siap Cair!

1. WNI

2. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai ketetapan pemerintah

3. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

4. Peserta aktid program BPJS Ketenagakerjaan yang bayar iuran paling banyak Rp3,5 juta

5. Aktif terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

6. Pekerja yang belum pernah dapat bantuan dari pemerinyah seperti Prakerja, PKH, dan BPUM

7. Punya rekening aktif

Itulah syarat terbaru penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021.

Terkait jadwal pencairan bantuan BSU BLT subsidi gaji, Kemnaker belum menyampaikan jadwalnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah