Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah Begini Caranya!

- 30 Juli 2021, 18:30 WIB
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah Begini Caranya/ Pixabay/lukasbieri
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah Begini Caranya/ Pixabay/lukasbieri /

KENDALKU - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi ditutup pada Senin 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 akan dilaksanakan pada 2-3 Agustus 2021 mendatang.

Kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan kesempatan kepada pelamar CPNS dan PPPK 2021 untuk melakukan masa sanggah selama tiga hari yakni 4-6 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Formasi CPNS 2021 Provinsi Jateng yang Masih Kosong, Update Terbaru!

Seandainya peserta tidak lolos dalam seleksi administrasi dan merasa kalau berkas yang diunggah sudah sesuai peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengajukan sanggah.

Dikutip dari Twitter @BKNgoid membagikan informasi mengenai masa sanggah yang dapat dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah, penjelasan BKN dikutip dari Kendalku dari @BKNgoid.

Lalu bagaimana cara pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Diperpanjang, Simak Jadwal Lengkapnya Disini!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah