Caranya adalah Anda harus melakukan daftar ulang ke sistem Dapodik supaya nomor baru Anda telah diperbaharui dan bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis kembali dari Kemendikbud RI.
Berikut cara melakukan daftar ulang nomor baru bagi penerima lama yang pada semester sebelumnya pernah mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud RI.
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Adapun, besaran jumlah kuota yang diterima oleh setiap golongan berbeda-beda tergantung tingkatan pendidikan dan posisinya atau jabatannya.
Berikut besaran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud kepada sejumlah penerima:
1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan atau total 35 GB selama 5 bulan.
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan atau total 50 GB selama 5 bulan.
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan atau total 60 GB selama 5 bulan.