KENDALKU – Ayo simak ketentuan melakukan swafoto bagi pelamar yang akan daftar CPNS dan PPPK 2021 yang diunggah di sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan swafoto atau selfi sebagai syarat daftar CPNS dan PPPK 2021 berbeda dari seleksi pada tahun 2019.
Ada beberapa ketentuan baru swafoto agar sistem sscasn.bkn.go.id tidak menolak hasil unggahan syarat daftar CPNS dan PPPK 2021 ini.
Baca Juga: Cek Formasi Lengkap Kemenkumham CPNS 2021: Buka 4.558 Formasi untuk Lulusan SMA hingga S2
Pada seleksi CPNS 2019, pelamar melakukan swafoto dengan memegang Kartu Informasi Akun di tangan kanan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tangan kiri.
Dalam aturan swafoto seleksi CPNS dan PPPK 2021, pelamar hanya memfoto bagian wajah sendiri secara jelas.
Berikut ketentuan swafoto pelamar untuk daftar CPNS dan PPPK 2021 seperti dikutip kendalku.com dari akun Instagram @cpnsindonesia.
- Pelamar wajib memperlihatkan seluruh wajah dengan jelas dan tidak buram di hadapan kamera.
Baca Juga: Simak Daftar Dokumen yang Diunggah Pelamar CPNS dan PPPK 2021 di sscassn.bkn.go.id