"Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh,” tuturnya.
“Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Untuk diketahui, kebijakan ini dituangkan dalam bentuk Instruksi Menteri Agama No. 2 tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.
Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengamanatkan instruksi hormat bendera dan doa kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.***