KASN Bisa Lapor Presiden Jika Menag Tak Jalankan Rekomendasi Pelanggaran ASN Kemenag di Pilwakot Semarang

- 26 Januari 2021, 15:39 WIB
kunjungan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ke Bawaslu Kota Semarang Senin 25 Januari 2021
kunjungan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ke Bawaslu Kota Semarang Senin 25 Januari 2021 /Dok/ Bawaslu Kota Semarang/

KENDALKU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa langsung lapor ke Presiden RI jika Menteri Agama tidak serius menindaklanjuti rekomendasi atas dugaan pelanggaran dua ASN Kemenag Kota Semarang pada Pilwakot Semarang 2020.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini saat menerima kunjungan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Senin 25 Januari 2021.

Ada dugaan pelanggaran dua ASN Kemenag Kota Semarang dalam pelanggaran netralitas pada Pilwakot Semarang 2020 yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Semarang.

Atas temuan itu, Bawaslu Kota Semarang meneruskan laporan kepada KASN selaku instansi yang berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Catat! Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang Mulai Hari Ini

Ada dua ASN Kemenag Kota Semarang yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pilwakot Semarang.

Dua ASN yakni tenaga pendidik dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang melakukan dukungan jaringan Kiyai Milenial ke paslon.

“Yang dulu viral di media massa, saat kampanye. Dukungan jaringan kiyai milenial ke paslon. Saat ini, kemenag baru memproses segi kepegawaian atas rekomendasi KASN,” kata Naya Amin Zaini.

Naya Amin Zaini mengatakan, bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 - 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x