2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
Baca Juga: Siapkan Foto Usaha, Ini Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tahap 2 Agar Cair Rp1,2 Juta
3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Untuk daftar online BPUM, sejauh ini yang terdata ada lima daerah yang membuka. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang membuka.
Kepastiannya, masyarakat sebaiknya datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM setempat. .
Demikian artikel mengenai tutorial menaftar BLT UMKM offline supaya bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta***