KENDALKU - Simak syarat dapat BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap ke-2 di tahun 2021.
Calon penerima BLT UMKM wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bisa mendapatkan BPUM di tahun ini.
Diketahui bahwa jumlah bantuan BLT UMKM BPUM 2021 adalah Rp1,2 juta per penerima.
Baca Juga: Bawa Fotocopy KTP, Ini Cara Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 di Kecamatan
Setidaknya ada delapan syarat penerima yang harus dilengkapi jika ingin mendapatkan BLT UMKM.
Apa saja delapan syarat penerima tersebut?
Berikut ini delapan syarat dapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM di 2021.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta, Begini Syarat Daftar BPUM 2021 Tanpa Ribet, Cek eform.bri.co.id Sekarang!
Syarat penerima BLT UMKM