KENDALKU - Begini cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2 di 2021.
Diketahui bahwa pendaftaran untuk penerima BPUM tahap 2 di 2021 telah dibuka, pelaku UMKM bisa daftar melalui kantor Kecamatan setempat.
Simak cara daftar menjadi penerima BLT UMKM BPUM di kantor Kecamatan berikut ini.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM diharuskan memenuhi syarat penerima terlebih dahulu.
Baca Juga: BLT UMKM Rp3,6 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini, Simak Cara Dapatkan Banpres BPUM 2021 Disini
Syarat penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Bukan ASN
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD
- Bukan TNI
- Bukan POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Itulah syarat penerima BLT UMKM BPUM dari Kemenkop UKM.
Apabila telah memenuhi syarat, pelaku UMKM harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini untuk daftar.
Baca Juga: Bantuan BSU Karyawan Mau Cair, Cek Bocoran Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji 2021