BLT BPUM Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM 2021

- 8 Juni 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM dari Kemenekop UKM tahap 2 di tahun 2021
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM dari Kemenekop UKM tahap 2 di tahun 2021 /ANTARA/Reno Esnir

KENDALKU - Begini cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2 di 2021.

Diketahui bahwa pendaftaran untuk penerima BPUM tahap 2 di 2021 telah dibuka, pelaku UMKM bisa daftar melalui kantor Kecamatan setempat.

Simak cara daftar menjadi penerima BLT UMKM BPUM di kantor Kecamatan berikut ini.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM diharuskan memenuhi syarat penerima terlebih dahulu.

Baca Juga: BLT UMKM Rp3,6 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini, Simak Cara Dapatkan Banpres BPUM 2021 Disini

Syarat penerima BLT UMKM

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK eKTP
  • Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
  • Bukan ASN
  • Bukan pegawai BUMN atau BUMD
  • Bukan TNI
  • Bukan POLRI
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Itulah syarat penerima BLT UMKM BPUM dari Kemenkop UKM.

Apabila telah memenuhi syarat, pelaku UMKM harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini untuk daftar.

Baca Juga: Bantuan BSU Karyawan Mau Cair, Cek Bocoran Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji 2021

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah