Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Cek Tanggal, Syarat dan Cara Bergabung

- 5 Juni 2021, 15:30 WIB
Gelombang 17 Kartu Prakerja Telah diBuka, Ini Syarat Serta Cara Pendaftaran
Gelombang 17 Kartu Prakerja Telah diBuka, Ini Syarat Serta Cara Pendaftaran /Instagram.com/@prakerja.go.id

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu Anda boleh mendaftar sebagai penerima kartu prakerja.

Ingat Maksimum 2 NIK pada 1 kartu keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.

Itulah artikel terkait Kartu Prakerja Gelombang 17 yang resmi dibuka, cek tanggal, syarat dan cara bergabungnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah